Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan revisi Peraturan Menteri Keuangan No 200/PMK.03/2015 untuk mengakomodir keberatan para pelaku pasar untuk melakukan pencatatan DIRE atau dikenal Real Estate Invesment Trust (REIT).

“Jadi PKM nomor 200 ini akan kita revisi sebagai upaya mengakomodir mengenai perpajakan,” kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA OJK Fahri Hilmi di The Ritz-Carlton Pasific Place Jakarta, Senin (14/12).

Dalam penjelasan Fahri diketahui bahwa para pelaku pasar keberatan atas pajak yang tidak kompetitif, sehingga sampai saat ini hanya ada satu REIT yang tercatat di BEI.

Sejauh ini OJK telah melakukan berbagai diskusi dengan Kementerian Keuangan dalam upaya merevisi PPK agar menjadikan lebih kompetitif.

Fahri yakin kalau nantinya dari regulasi sudah ideal, maka akan mampu menarik berbagai projek REIT dari luar negeri ke Indonesia.

“Jadi kita revisi agar perpajakannya lebih kondusif dan kompetitif dengan begitu kita bisa membawa projek-projek dinegara lain ke Indonesia, sehingga Indonesia lebih berkembang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka