Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Ahmad Dasco mempertanyakan orisinalitas rekaman yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said terkait percakapan Ketua DPR Setya Novanto dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Pasalnya, dari 120 menit yang dilaporkan, hanya 11 menit 38 detik yang ada pada bukti rekaman yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.
“Kan Sudirman Said melaporkan ada transkip. Transkip dengan rekaman yang diberikan. Rekaman 11 menit 38 detik. Tapi menurut laporan pembicaraan itu durasinya 120 menit. Transkipnya pendek rekamannya banyak. Jadi banyak kurangnya yang nggak di kasih ke kita,” ujar Dasco di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Dasco menuturkan, MKD belum bisa menarik kesimpulan dari laporan Sudirman Said. Sebab, apa yang dilaporkan berbeda dengan rekaman yang ada.
“Yang 11,38 menit itu bukan rekaman dari hasil transkip yang dilaporkan ke kita. Jadi transkip yang dilaporkan bukan rekaman itu gitu lho. Beda, makanya kita lagi klarifikasi nih. Sekarang kalau dia ambil bagian potongan-potongan aja nggak boleh,” ketusnya
Untuk itu, MKD berencana mengundang pakar bahasa hukum untuk memverifikasi bukti rekaman tersebut.
“Panggil pakar bahasa Kita harapkan legal standingnya clear,” ungkap Dasco.
Belum dapat dipastikan kapan jadwal pemanggilan terhadap Sudirman Said. MKD juga belum dapat menentukan apakah akan memanggil pihak yang disebut dalam transkip atau tidak.
Artikel ini ditulis oleh: