Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamseoddin mengaku tidak tahu-menahu jika hari hasil rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dan dirinya, malah digunakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said untuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Saya tidak mengetahui kalau SS mengunakan barang rekaman ini untuk alat buktinya” kata Maroef ketika ditanya anggota MKD Zainut Tauhi di persidangan MKD DPR, Kamis (3/4).

Sebelumnya dia mengaku, tujuan melakukan rekaman hanya untuk konsumsi pribadi, dan dia tidak bermaksud melanggar hukum atas tindakannya.

Zainut kembali mengajukan pertanyaan kepada Mareof, Ketika rekaman itu digunakan oleh orang lain untuk barang bukti pelaporan, apakah Maroef mengetahui bahwa terjadi pelanggaran. Maroef pun mengaku tidak mengetahui kalau hasil rekamannya digunakan Sudirman untuk melaporkan ke MKD.

Selanjutnya Maroef menyatakan bahwa dirinya menyerahkan indikasi pelanggaran hukum tersebut kepada penegak hukum, dan dia siap atas segala konsekuensinya. Zainut pun mengingatkan, aturan hukum yang memata-matai melakukan perekaman tanpa izin, dilakukan pihak yang bukan berwenang, melanggar Undang-undang Elektronik dengan diancam selama 10 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu