Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto berpendapat bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo harus menjalankan apa yang telah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait judicial review yang diajukan Setya Novanto.

“Jaksa Agung harus berbesar hati dan menjalankan apa yang telah diputuskan MK, apabila dasar pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung mendasarkan pada alat bukti elektronik (penyadapan) tentu harus mendasarkan kepada yang telah diputuskan MK tanpa kecuali,” kata Didik saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (8/9).

Menurut dia, siapapun termasuk kejagung, sepatutnya menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya yang final dan mengikat tentu harus dijalankankan dan dipatuh oleh siapapun,” tandas anggota komisi III DPR RI ini.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang