Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto, khususnya terkait kasus rekaman pembicaraan perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan sejak awal dirinya sudah mengingatkan bahwa informasi ilegal dari hasil pertemuan adalah persoalan hukum. Artinya, alat bukti tidak bisa dikumpulkan secara ilegal. (Baca: Judicial Review Setya Novanto Dikabulkan MK, Rekaman Papa Minta Saham Ilegal)

“Sekarang alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap saya selama ini. Bahwa ‘ilegal gathering of information’ adalah ilegal. Informasi yang didapatkan dengan ilegal activity adalah ilegal. Dan ini dibuktikan oleh MK, jadi clear itu,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).

Menyinggung soal status perekam di muka hukum dengan melaporkan alat bukti palsu, Fahri memastikan akan ada sanksi hukum terhadap pelaku. (Baca: Pakar: Dari Awal Kejaksaan Mengada-ada di Kasus “Papa Minta Saham”)

“Kalau orang melakukan tindakan ilegal pasti ada akibat hukumnya. Nggak mungkin aman-aman saja. Saya kira mesti ada urusannya itu orang yang kumpulkan info ilegal kayak begini. Dia bukan intelijen, bukan penegak hukum. Itu harusnya ya seperti orang mencuri,” ungkap Politikus PKS ini.

Menurut Fahri, DPR perlu mendorong pengungkapan siapa pelaku penyebar fitnah dalam kasus ‘Papa Minta Saham’. Pasalnya, itu telah merugikan nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang kala itu mesti mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.

Termasuk, menuntut orang yang merekam, menyebarkan dan melaporkan bukti ilegal tersebut. Namun, Fahri menyerahkan persoalan itu kepada Setya Novanto yang menjadi korban. (Baca: MK Kabulkan Gugatan Setnov, Kejagung Kompak Bungkam)

“Kita enggak tau korban mau nuntut apa tidak. Itu urusan korban meskipun sudah jadi hukum terbuka. Akibat hukum tentu ada di hari kedepan,” tutup dia.

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh: