Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi (kanan) disaksikan Staff khusus Menteri ESDM Said Didu menyerahkan bukti rekaman percakapan kepada Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Junimart Girsang (kedua kiri) dan Hardi Soesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian ESDM menyerahkan bukti berupa flashdisk berisi rekaman yang diduga percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah melakukan rapat pleno untuk membahas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait adanya anggota DPR yang diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Secara spesifik rapat MKD membahas transkip dan rekaman percakapan Setya Novanto dan Presdir PTFI yang minggu lalu diserahkan Sudirman Said.

Dalam rapat yang berjalan alot dan tertutup tersebut, MKD akhirnya memutuskan untuk menangguhkan pleno hingga besok. Sebab, dari transkipan dan rekaman yang diberikan oleh Sudirman Said ada perbedaan waktu yang sangat mencolok. Pasalnya, dari 120 menit yang dilaporkan Sudirman Said, hanya 11,38 menit yang terekam dalam flashdisk yang diserahkan.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengaku mempertanyakan kemana sisa rekaman percakapan tersebut.

“Jadi transkipnya 120 menit tapi rekaman yang diberikan hanya 11 menit 38 detik. Nah ini yang sisa 100 menitnya kemana? Kesimpulannya kan sesat. Jadi dua hal enggak boleh gegabah karena menyangkut masalah penting,” ujar Ketua MKD Surahman Hidayat diruang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Untuk itu, Surahman mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, bukti yang diserahkan Sudirman datanya masih kurang.

“Apakah subtansinya memenuhi kriteria kasus untuk ditindaklanjuti apa tidak, kan masih ada yang kurang. 120 menit itu laporan dari Pak Sudirman Said. Pak Sudirman laporkan durasinya 120 menit. Yang ada di flashdisk 11,38 menit. Nah ini pertanyaan besar. Nah transkipnya lebih pendek lagi,” jelasnya.

Politisi PKS ini menambahkan, dalam Pasal tentang legal standing, bab 4 pasal 5 tentang Pengaduan menyebutkan bahwa, a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

“Dibahas dan diskusikan ternyata dokumen Sudirman Said datang ke MKD ketika melapor bukan sebagai individu tapi sebagai menteri tertera dengan kop. Kok bisa lembaga eksekutif adukan lembaga legislatif? Nah itu beda pendapat disitu,” kata Surahman.

Artikel ini ditulis oleh: