Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Dalam sidang ke-17 ini kali ini, video rekaman pidato Ahok diputar dihadapan majelis. Persidangan dimulai dengan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan JPU maupun pengacara terdakwa.
“Jadwalnya pemeriksaan barang bukti dan terdakwa,” ujar Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
“Jadi ini kita periksa bukti yang ada pada jaksa, kita periksa bersama-sama, entah surat atau rekaman. Kalau sudah, kita ke penasehat hukum, apa yang diajukan kita periksa bersama-sama juga,” sambung dia.
Pemeriksaan pertama kali dilakukan pada bukti berupa rekaman video. Video pertama yang ditayangkan, video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato itu mengantarkan Ahok pesakitan menjadi terdakwa kasus penistaan Alquran.
“(ini) videonya hanya menyangkut yang (pernyataan), jangan percaya ya? Cuplikan beberapa detik,” terang Dwiarso.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby