Jakarta, Aktual.co — Tersangka S Mohammad Alhamid, rekanan pengadaan mobil pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku tahun anggaran 2011 senilai Rp 1,5 miliar yang diduga fiktif masih buron.
“Kami sudah memanggil tersangka tersebut sebanyak tiga kali ternyata dia tetap mangkir, sehingga yang bersangkutan dimasukan daftar pencarian orang (DPO),” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Kamis (16/4).
Bahkan, Mohammad Alhamid juga telah dimasukkan dalam media centre Kejaksaan Agung guna memudahkan pelacakan keberadaannya. Dia pun mengimbau, agar Mohammad Alhamid menyerahkan diri.
Dia mengakui, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni bekas Sekretaris DPRD SBT Moksen Albram (MA) dan ketua panitia pemeriksa barang, Idris Tommu. Namun, tersangka MA kasusnya dihentikan karena telah meninggal dunia pada beberapa waktu lalu.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka di Ambon pada 30 Juni 2014, sedangkan Idris Tommu dipenjarakan di Rutan Klas II A Ambon pada 5 Februari 2015.
Kasus ini merujuk pengadaan mobil tersebut seharusnya tiga unit. Namun, realisasinya hanya dua unit karena satu unit lainnya diindikasikan fiktif. Tim penyidik juga sebenarnya telah meminta keterangan dari belasan saksi, termasuk sejumlah pimpinan DPRD SBT.
Bobby mengisyaratkan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena tim penyidik masih mengembangkan penyidikan. “Jadi pihak yang merasa memiliki bukti akurat silahkan menyampaikan ke Kejati Maluku untuk memudahkan pengembangan penyidikan dengan identitas pelapor dirahasiakan maupun dilindungi,” ujar Bobby.
Dia menambakan, komponen pemuda yang mengaku forum pembela SBT hendaknya memberikan kesempatan kepada tim penyidik untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi ini sesuai KUHP.
“Kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dan tidak kompromi terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Bobby Palapia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















