Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadiri sidang lanjutan dengan Terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Ahok menjadi saksi dalam sidang tersebut terkait kasus korupsi proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Palembang, Aktual.com — Salah seorang pimpinan fraksi DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mengaku sudah mengembalikan uang suap, yang diberikan pemerintah kabupaten

Hal itu disampaikan Zaini yang merupakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Musi Banyuasin periode 2014-2019 (sudah ditetapkan tersangka) memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang empat pimpinan DPRD yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri di Pengadilan Tipikor, Palembang, Rabu (30/3).

“Setelah Operasi Tangkap Tangan KPK pada 19 Juni 2015, saya belum tahu bahwa uang yang saya terima di bulan Januari itu berkaitan karena menjadi setoran pertama pemkab ke DPRD. Namun, setelah saya dengar-dengar dari teman-teman, saya ketakutan dan langsung kembalikan ke KPK,” kata Zaini.

Sebanyak Rp75 juta sudah dikembalikan ke KPK berselang beberapa hari setelah Operasi Tangkap Tangan. Bahkan, Zaini mengaku juga mengembalikan uang suap milik temannya sesama anggota DPRD yakni Fahrul senilai Rp40 juta ke KPK.

“Sebagai ketua fraksi saya juga membagikan uang ke anggota lain senilai Rp50 juta. Lantas, saya potong Rp10 juta untuk diberikan ke Islan Hanura yang menjadi ketua DPD Golkar. Lalu, secara pribadi saya pinjam uang ke Fahrul (anggota DPRD) dan diberikan, saat OTT terjadi saya mau kembalikan ke dia, tapi dia menolak, lalu saya kembalikan ke KPK.”

Ketika ditanya salah seorang anggota majelis hakim Eliwarti, apakah pemberian uang dari eksekutif ke legislatif ini sudah berlangsung sejak lama di DPRD.

Zaini berkilah tidak tahu karena mengaku baru kali ini menerima uang suap meski sudah menjadi anggota DPRD sejak 2004. “Saya baru kali, itu lah ketika dapat, saya takut-takut.”

Lantas mengapa diterima, cecar Eliwarti. “Karena diberi, saya terima. Belakang saya tahu bahwa uang itu dikumpulkan dari SKPD,” kata Zaini yang langsung direspon negatif penonton sidang yang memadati ruangan.

Zaini merupakan salah satu dari enam pimpinan fraksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia pun mengetahui dan beberapa kali ikut serta dalam rapat pembahasan nominal uang, yang akan dimintakan ke Pemkab Muba dengan dihadiri oleh empat terdakwa.

“Saat terima uang, yang menginfomkan ke saya juga Islan Hanura. Dia bilang, ‘barang sudah ada di rumah Bambang, nanti ambilkan punya saya”. Karena saya takut uang bagian Islan hilang, jadi langsung saya antarkan setelah terima dari Ridwan (sopir Bambang Karyanto).”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu