Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional sebelum tanggal 20 Maret 2024.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan ada kemungkinan proses rekapitulasi selesai pada Senin (18/3).
“Kalau target, kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret,” kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3).
Dia menjelaskan bahwa KPU juga terus memantau proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Namun demikian, menurutnya, proses penghitungan sudah hampir rampung.
“Kami juga terus memantau proses di tingkat provinsi hingga kecamatan. Tetapi sekarang, prosesnya sudah hampir selesai,” ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional dari Sabtu (9/3) hingga hari ini (13/3), KPU RI telah menyelesaikan pengesahan perolehan suara Pilpres di delapan belas provinsi di tingkat nasional, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, dan lain-lain.
Proses rekapitulasi penghitungan suara masih berlangsung untuk 19 provinsi lainnya dari total 38 provinsi. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Mellaz menjelaskan bahwa setelah selesai di tingkat provinsi, biasanya diberi jeda satu sampai dua hari untuk menyiapkan beberapa hal sebelum akhirnya bergeser menuju KPU RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan