Menanggapi hal itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika saksi pasangan calon no 2 tidak berkenan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019.
“Sesuai ketentuan, ketika saksi tidak berkenan menandatangani, maka itu tidak menggugurkan hasil yang telah dilakukan sampai hari ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil akhir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di KPU Surabaya, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf unggul 1.124.966 suara, sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno mendapatkan 478.439 suara.
Artikel ini ditulis oleh: