Jakarta, Aktual.com – Hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meski saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

August Mellaz dari KPU RI menegaskan bahwa keberatan saksi adalah hal biasa dalam pemilu dan penghitungan suara tetap sah dengan adanya dokumen autentik.

“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” ujar Mellaz di Jakarta, Senin(11/3).

Meskipun demikian, Mellaz menjelaskan bahwa penghitungan suara tetap sah karena keberadaan dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil.

“Iya dong (tetap sah),” katanya.

Rapat pleno terbuka sebelumnya mengungkapkan bahwa saksi pasangan Anies-Muhaimin menolak menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa keberatan saksi tersebut disebabkan oleh anggapan tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud juga menolak menandatangani dokumen dengan alasan bahwa Pilpres 2024 dinilai telah merusak sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.

Mereka menyoroti proses pemilu yang dianggap penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, dan politik uang yang mengarah pada ketidakdemokratisan.

“Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran,” ungkap Andika.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah