Jakarta, aktual.com – Sejarah Industri minyak bumi Indonesia pasca kemerdekaan, pernah mengalami dua kali produksi tertinggi, yakni pada tahun 1977 mencapai 1,86 juta BOPD dan pada tahun 1995 mencapai 1,62 juta BOPD.
Saat itu konsumsi nasional masih berada dibawah 800 ribu BOPD, sehingga kelebihan tingkat produksi dari laju konsumsi memungkinkan untuk dilakukan ekspor.
Langkah demikian praktis mengantarkan Indonesia tergabung dalam Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) atau dikenal dengan Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi.
Harus diakui bahwa hasil dari penjualan minyak bumi Indonesia membuat ekonomi nasional terdongkrak bangkit, bahkan sebagian besar APBN kala itu ditopang oleh kontribusi sektor minyak bumi.
Namun disadari atau tidak, agaknya pemanfaatan kekayaan alam seperti demikian merupakan bentuk kebijakan yang keliru. Paradigma mengekploitasi sumber daya alam untuk mengejar penerima langsung dari hasil ekspor tidak dapat lagi dibenarkan.
Sudah seharusnya eksploitasi sumber daya alam terutama sektor energi dimaksimalkan untuk serapan dalam negeri sehingga menjadi motor penggerak perekonomian dan lebih memiliki nilai tambah dibanding orientasi ekspor.
Kita tidak pantas untuk bermewah-mewahan dengan cadangan energi fosil yang notabene merupakan sumber energi yang tak dapat diperbaharui. Sudah seharusnya pemanfaatan kekayaan alam Indonesia dilakukan secara bijak.
Menjadi pelajaran bahwa dampak kebijakan orientasi ekspor pemanfaatan energi di masa lalu membuat cadangan minyak bumi Indonesia terus terkuras, sedangkan di sisi lain, laju konsumsi semakin meningkat dan lanju produksi makin menurun, alhasil sejak tahun 2004 Indonesian berbalik menjadi negara importir.
Berdasarkan laporan Direktorat Jendral Migas Kementerian ESDM Tahun 2018, kemampuan lifting minyak bumi Indonesia hanya sebesar 778.000 BOPD, sedangkan konsumsi nasional berada di kisaran 1,6 juta BOPD. Sehingga setengah dari kebutuhan BBM nasional dipenuhi melalu kebijakan Impor.
Ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM menjadi persoalan yang cukup serius, bukan hanya persoalan fluktuasi harga pasar, namun juga menyebabkan neraca perdagangan Indonesia tertekan. Pada ujungnya menjatuhkan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
Menunggu Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL)
Adanya wacana pengembangan operasional Kendaraan Bermotor Listri (KBL) di Indonesia merupakan langkah strategis yang mesti didukung untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.
Namun sejauh ini wacana tersebut belum ada _blue print_ dari pemerintah. Adapun wacana penerbitan Peraturan Presiden (Prepres) untuk pengembangan KBL, sejak tahun 2017 selalu tertunda. Kiranya pemerintah segera mengeluarkan regulasi serta memberikan gambaran rekayasa pengembangan KBL agar menjadi masif di tanah air.
Sebagai rekayasa awal, KBL ini bisa dimulai dari pengadaan kendaraan di lingkungan pemerintah serta layanan transportasi umum perkotaan.
Adapun hal lain yang tidak kalah penting untuk menopang kesuksesan pengembangan KBL adalah ketersediaan infrastruktur. Melalui PT PLN (Persero) ada baiknya mulai melakukan kajian dan analisa untuk menyediakan sarana berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) secara luas.
Gesekan Pemain BBM dan Isu Lingkungan
Untuk diketahui, realisasi penjualan BBM Pertamina pada tahun 2017 untuk jenis BBM PSO dan Penugasan sebesar 21,9 juta KL sedangkan untuk BBM Non PSO 47,4 juta KL.
Tak bisa dipungkiri dengan adanya program konversi dari BBM ke KBL, sedikit-banyak berpengaruh pada perlambatan konsumsi BBM dalam negeri. Tentu saja hal ini tidak menyenangkan bagi pemain BBM.
Di sisi lain, dengan keberadaan KBL tak bisa berharap banyak untuk pengurangan emisi dan perbaikan lingkungan, mengingat sebagian besar bauran energi didominasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang notabene menggunakan bahan bakar batubara.
Pada laporan tahunan Kementerian ESDM Tahun 2018 diketahui komposisi energi primer untuk pembangkit nasional, batubara menempati porsi paling besar yakni mencapai 60,48 persen. Disusul gas 21,50 persen, EBT 12,39 persen dan BBM 5,63 persen.
Disadari bahwa batubara merupakan sumber energi yang kotor menyebabkan polusi dan tidak ramah lingkungan. Eksploitasi batubara secara besar-besaran telah merusak lingkungan dan ekosistem secara masif.
Namun persoalannya harus dilihat secara komprehensif untuk kepentingan nasional. Dari perspektif ketahanan energi, sumber energi listrik mampu diproduksi sendiri dalam negeri. Berbeda dengan kebutuhan BBM yang memiliki ketergantungan pada pasar global.
Artinya ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan KBL lebih terkendali dibanding menggunakan BBM yang sewatu-waktu dapat terganggu akibat instabilitas global. Tidak hanya itu, dengan pengembangan KBL diharapkan dapat menekan impor BBM dan memperbaiki neraca perdagangan yang pada akhirnya membawa perbaikan ekonomi nasional.
Oleh: Direktur Eksekutif Center for Energy Securty Studies (CESS) Dadangsah
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin