Jakarta, Aktual.co — Kementerian keuangan, Rabu (26/11) telah mengumumkan hasil seleksi pemilihan calon direktur jenderal pajak. Dari hasil seleksi tersebut tersaring 28 calon Dirjen pajak yang dinyatakan telah lolos pada seleksi tahap pertama.
Ketua Panitia Seleksi Mardiasmo mengatakan, pada tahap pertama para calon Dirjen Pajak akan dilakukan seleksi administrasi yang merupakan persyaratan mendasar.  “Tahap berikutnya akan dilakukan uji kelayakan publik,” kata Mardiasmo, Jumat (28/11) di Jakarta.
Menurut Mardiasmo, khusus untuk calon Dirjen Pajak dari 28 yang lolos seleksi, 25 orang diantaranya berasal dari internal kementerian keuangan. Termasuk diantaranya adalah yang saat ini masih menjabat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Robert Pakpahan. 
Adapun tiga orang lainnya berasal dari luar Kemenkeu yaitu dari Kementerian Perdagangan dan pegawai di pemerintahan daerah. Jika berdasarkan gender, dari 28 nama yang lolos seleksai hanya dua orang yang merupakan perempuan.
Mardiasmo menuturkan, semua nama tersebut sudah diserahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk ditelusuri rekam jejaknya, apakah harta kekayaan yang dimilikinya mengalami peningkatan atau tidak.
Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso mengatakan saat ini PPATK sudah menerima permintaan dari Kemenkeu untuk menelusuri rekam jejak sejumlah nama calon untuk mengisi pos-pos jabatan strategis di Kemenkeu. 
Hanya saja, sambung dia Kemenkeu tanpa menyebut secara spesifik sebutan jabatan yang akan diisi pesertanya. “PPATK tentu akan segera menyelesaikannya dalam waktu sesegera mungkin. Awal minggu depan sudah selesai,” kata Agus Santosa kepada ditempat terpisah.
Agus menuturkan, membantu poses rekrutmen pejabat yang akan menduduki jabatan-jabatan strategis seperti Dirjen Pajak sebetulnya sudah seringkali dilakukan oleh PPATK. Membantu rekrutmen merupakan kerjasama PPATK dengan MenPAN dan RB pada tahun 2012 sehingga diterbitkannya Surat Edaran MenPAN&RB No.1 th 2012
“Hasil penelusuran PPATK tersebut disampaikan kepada Menteri dalam amplop tertutup dengan surat berubrik Sangat Rahasia.”
Lebih lanjut Agus mengatakan, dengan perlakuan seperti itu maka informasi dari PPATK tidak boleh dipublikasikan, melainkan hanya digunakan untuk bahan pertimbangan dalam proses promosi atau rekrutmen semata.
“Terkait posisi Dirjen Pajak, saya berharap agar sosok yang dipilih adalah sosok yang cakap, mumpuni, jujur dan berintegritas. Mengingat ratio pajak kita masih relatif rendah dan masih harus diperluas (ekstensifikadi) dan penerimaan pajak adalah sumber utama APBN kita karena menyumbang sekitar 74 persen Penerimaan APBN.”
Agus menilai, dengan melihat tipologi kejahatan pencucian uang di sektor pajak maka pihaknya memahami bahwa medan juang Dirjen Pajak ke depan  sangat berat, mengingat para pelaku korupsi dan pencucian uang melibatkan oknum-oknum Petugas Pajak dan Wajib Pajak. “Sehingga tantangannya luar dalam.”
Sementara itu Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait nama-nama calon Dirjen Pajak. Apalagi pihaknya juga tidak dilibatkan dalam proses Dirjen Pajak.
“Setahu saya sih KPK tidak terlibat dalam proses itu,” kata Priharsa.
Priharsa menuturkan, mengingat pihaknya tidak dilibatkan dalam proses seleksi calon Dirjen Pajak maka hingga saat ini belum melakukan trak recordnya menggenai rekam jejaknya. Kepada Harian Terbit, Priharsa bahkan menanyakan berapa jumlah peserta calon Dirjen Pajak yang telah mendaftar.
Dihubungi terpisah Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi mengatakan, calon Dirjen Pajak yang dijaring tim seleksi tidak akan dapat merubah kondisi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara. Pasalnya, yang dijaring masuk menjadi calon Dirjen Pajak dari kalangan PNS karena diluar atau non PNS perpajakan tidak dibolehkan menjadi Dirjen Pajak.
“Jadi, dengan tetap yang dipilih dari PNS maka tidak akan terjadi perubahaan. Orang-orang PNS itu paling males dan enggan untuk melakukan perubahaan,” kata Uchok.
Uchok menuturkan, PNS dari perpajakan tidak akan melakukan perubahaan di lembaganya, karena jika melakukan perubahan maka mereka takut ritme kerjanya akan  berubah. Selain itu, perubahan juga hanya akan menambah beban buat PNS yang selama ini telah nyaman duduk di lembaga perpajakan.
Lebih lanjut Uchok mengatakan, calon Dirjen Pajak yang dipilih oleh tim seleksi juga tidak akan jauh dari selera mereka. Oleh karena itu ketika calon tersebut menjadi Dirjen Pajak jangan harap mereka mempunyai kapasitas dan harapan yang besar pada tim seleksi.
“Paling-paling yang dipilih, adalah sesuai kebutuhannya  yaitu yang patuh, setia, dan orang-orang mereka yang dekat sesuai dengan ideologi mereka. Jadi, bukan kapasitasnya. Dirjen Pajak dari PNS sama dengan status quo.”
Saat ditanya apakah dari 28 calon Dirjen ada yang memiliki rekening gendut, dengan antusias Uchok mengatakan, untuk mengetahui calon Dirjen Pajak memiliki rekening gendut maka tim seleksi harus kerjasama dengan PPATK. “Tim seleksi harus minta data rekening pribadi, rekening istri, dan anak mereka. Karena Kemenkeu itu lumbung korupsi.”
Artinya ada indikasi mereka memiliki rekening gendut? “Harus ditelusuri dulu, dan tim seleksi haru mempublikasikan ke publik. Tapi ini kok tim seleksi adem ayem, tidak mempublikasikannya,” kata Uchok

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu