Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K sejalan dengan keinginan DPR sejak tahun 2014 lalu.
“Saya kira sejalan dengan keinginan DPR sejak awal. Pertimbangan pertama, lingkungan. Kedua, masyarakat. Ketiga, apa sih keuntungan bagi kepentingan negara. Apakah hanya uang ? Kalau hanya uang tapi kerugian immateril lainnya muncul, untuk apa ?,” ujar Edhy saat meninjau lokasi reklamasi di Pulau C, D dan G di teluk Jakarta, Jumat (24/3).
Bahkan, kata dia, DPR meminta agar reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta itu dihentikan total.
“Kita dari awal, 1 tahun lalu meminta hentikan total. Kita diancam enggak takut, yang kita perjuangkan ini bukan untuk DPR dapat apa. Kita transparan sudah teruji kok. Kita ingin ini kondusif,” kata Politikus Gerindra ini.
“Terbukti, 1 tahun ada penggusuran secara massif. Di luar batang, Akuarium, dimana lagi nah ini kita tidak ingin,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby