Menyinggung kondisi pulau yang dibatalkan tersebut, Edhy mengungkap pulau F, I dan K belum terbentuk. Sebab bukan hanya 3 pulau itu, beberapa pulau lainnya yang jelas-jelas melanggar sudah dibatalkan oleh KKP dan KLHK.

“Belum ada pualunya. Bahkan pulau A-Q ada yang dibatalkan kementrian. Misal, pulau E. Ijinnya cabut enggak boleh dibangun, karena tabrakan dengan muara sungai. Ini potensi masalah lebih besar daripada keuntungan yang didapatkan,” pungkasnya.

Sebelumya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta izin reklamasi dicabut karena dianggap cacat prosedur dan substansi.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby