Jakarta, Aktual.com — Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (Forbali) mengirimkan surat protes kepada Presiden Jokowi terkait dengan penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa, termasuk seluruh pernyataan sikap aksi menolak reklamasi sejak 2013-2015.

“Forbali mengirimkan kembali surat penolakan reklamasi Teluk Benoa kepada Presiden Jokowi sebanyak 56 surat penolakan reklamasi Teluk Benoa dari Desa Adat, lembaga pemberdayaan masyarakat, organisasi pemuda adat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi pemuda dan komunitas, musisi, dan mahasiswa,” kata Koordinator Divisi Politik Forbali, Suriadi Darmoko, Selasa (8/9).

Menurut Suriadi Darmoko, surat yang dikirim oleh organisasi-organisasi tersebut adalah salah satu bentuk protes yang dilakukan, selain dengan pendirian baliho tolak reklamasi Teluk Benoa, aksi demonstrasi dan bentuk protes lainnya.

Selain itu, kata dia, surat protes berisi pernyataan sikap menolak rencana reklamasi di Teluk Benoa dan meminta Presiden RI untuk mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2014.

Surat dari organisasi-organisasi tersebut juga ditembuskan kepada lembaga terkait di pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa telah dilakukan sejak 2013 secara terbuka dengan mendirikan baliho, melakukan aksi demonstrasi, dan membuat konser-konser musik tolak reklamasi Teluk Benoa,” katanya.

Menurut Suriadi, surat yang ditembuskan ke Forbali perlu untuk dikirim ulang supaya surat-surat penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa tersebut telah diterima oleh presiden dan tidak ada yang tercecer di tengah jalan.

“Tidak mungkin visi kemaritiman terwujud dan Indonesia jaya di laut kalau Teluk Benoa diuruk, tidak mungkin juga visi kemaritiman terwujud kalau tetap ada celah untuk mereklamasi Teluk Benoa,” ucapnya.

Sebelumnya, terkait dengan proses reklamasi tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diberitakan memberi peluang izin pengerukan pasir di Kabupaten Lombok Timur untuk reklamasi Teluk Benoa Bali.

Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB H. Hery Erpan Rayes di Mataram, Selasa (25/8), mengatakan bahwa peluang terbukanya izin untuk pengerukan pasir laut di Kabupaten Lombok Timur oleh PT Dinamika masih bisa dilakukan jika seluruh syarat yang diatur dalam peraturan pemerintah terpenuhi secara lengkap.

“Peluang itu tetap ada karena PT Dinamika sudah mengajukan permohonan izin kepada Gubernur NTB. Bahkan, dalam bulan ini, permohonan izin dan pemberian izinnya untuk mengeruk pasir bisa saja diberikan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: