Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), disebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi kepada sejumlah pengembang.
Pasalnya, kata Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI, Muhammad Taher, izin-izin itu diterbitkan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) disahkan.
“Ini sesuai amanat Pasal 4 Perpres No. 122/2012,” ujarnya kepada Aktual.com, Senin (29/2).
Taher menambahkan, dalil kebijakan serupa telah dilakukan pendahulunya, bekas Gubernur Fauzi Bowo (Foke), pun tidak dibenarkan.
“Karena izin pelaksanaan reklamasi itu ada masa waktunya. Ketika kedaluwarsa, seharusnya ditahan, tunggu perda terbit,” paparnya.
“Apalagi, perpres 122 terbit tahun 2012 atau sebelum Ahok keluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) yang dikembangkan Podomoro,” imbuh dia.
Lebih jauh, Taher menerangkan, Ahok tidak bisa sekadar menggunakan Keppres No. 52/1995, Perpres No.54/2008, dan Perda No. 8/1995 sebagai dalil.
“Dia seharusnya jangan sepenggal-sepenggal melihat aturan. Harus menyeluruh. Ini kesalahan fatal,” tegasnya.
Karenanya, kata Taher, KNTI mendukung pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, bila reklamasi Pantura Jakarta tidak prosedural.
“Kan yang diandalin Ahok selalu Keppres No. 52/1995 aja. Memangnya satu aturan cukup menjadi landasan reklamasi Jakarta? Jangan sewenang-wenang terhadap peraturan perundang-undang,” ketusnya
Sekadar diketahui, izin pelaksanaan reklamasi Pluit City, yang ditetapkan dalam Kepgub No. 2238/2014, merupakan izin perdana yang diterbitkan Ahok pasca-Foke.
Selain Pluit City, pada 2015 silam, sedikitnya empat izin pelaksanaan reklamasi juga diterbitkan bekas politikus yang pernah menjadi anggota di tiga partai itu.
Yakni, Kepgub No. 2268/2015 untuk Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Kepgub No. 2269/2015 untuk Pulau I (PT Jalandri Kartika Pakci), dan Kepgub No. 2485/2015 untuk Pulau K (PT Pembangunan Jaya Ancol).
Terakhir, izin pelaksanaan reklamasi kepada anak perusahaan PT Intiland, PT Taman Harapan Indah, untuk menggarap Pulau H, pada 30 November.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka