Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya sudah memutuskan penghentian sementara (moratorium) terhadap pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Keputusan juga diamini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ikut dalam mengambil keputusan tersebut, Senin (18/4) lalu.

Hingga Selasa (25/4) kemarin, Menko Maritim Rizal Ramli merasa yakin jika pelaksanaan atau aktifitas reklamasi yang izinnya dikeluarkan Ahok tersebut sudah dihentikan sementara. Terlebih setelah keputusan tersebut, Kemenko Maritim menerbitkan surat resmi penghentian sementara reklamasi.

Namun Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menepis keyakinan Rizal. Sebab dihari yang sama, KNTI melihat langsung bagaimana aktifitas reklamasi di Pantai Utara Jakarta terus berjalan.

Kabid Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata, kepada Aktual.com, Selasa (26/4), melihat sendiri proses pengerukan dan pengurukan reklamasi berlangsung.

“Kami melihat sendiri, mereka (pengembang) sedang mengeruk laut, mereka tetap berjalan. Kemarin (Senin, 25/4) siang, saya melihat sendiri mereka mengurug wilayahnya reklamasi itu,” tegas Martin.

“Reklamasi terus berjalan, tidak ada penghentian sementara, tidak ada istirahatnya mereka. Reklamasi terus berjalan 24 jam kalau saya perhatikan. Kalaupun tidak melakukan dalam waktu siang hari, mereka melakukan dari sore sampai malam, sampai pagi,” lanjutnya.

Diungkapkan Martin, setelah keluarnya keputusan moratorium reklamasi seharusnya pemerintah pusat melakukan upaya penghentian sebenarnya. Penghentian dalam koridor penegakan hukum lingkungan misalnya, bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Menteri Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan dalam mengawasi Pemda terkait penegakan hukum lingkungan. Ketika izin lingkungan ternyata tidak benar, Menteri bisa meneggur, membekukan izin lingkungan. Ketika itu tidak dipatuhi Pemerintah Provinsi, Menteri Lingkungan Hidup bisa mencabut izin lingkungan,” ucap dia.

“Kalau terkait reklamasi tidak ada izin lingkungan, itu adalah perbuatan tindak pidana, pihak aparat berwenang, lingkungan hidup ataupun polisi, bisa bertindak terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan,” sambung Martin.

Artikel ini ditulis oleh: