Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, Pulau I dan Pulau K. Putusan yang mempecundangi Pemprov DKI Jakarta dan para pengembang reklamasi tersebut, belum dapat diterima oleh Pemprov DKI.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3).
“Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua bisa dilengkapi. menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun. Karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah,” ujar Sumarsono.
Saya berdalih bahwa kekalahan ini disebabkan oleh adanya berkas-berkas yang tidak dilengkapi penggugat, yaitu dokumen tata ruang atau zonasi. Selain itu, ia pun menyebutkan bahwa pihak Pemprov telah melengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang juga telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Gubernur Jakarta, lanjutnya, juga memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan terkait reklamasi. Ia beranggapan bahwa kebijakan reklamasi merupakan hak dari Gubernur Jakarta.
“Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukan pada porsinya, saya kira itu. Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan. Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-salan, pasti ada dasar yang kuat,” jelasnya mencoba berdalih.
Sebelumnya, gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, Pulau I dan Pualu K dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, M Arief Pratomo di PTUN Jakarta, Kamis (16/3). Dengan demikian, Gubernur Non Aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku tergugat satu dan para pengembang sebagai tergugat dua intervensi diminta untuk menangguhkan proyek Pulau I tersebut.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid