Proyek Reklamasi Teluk Jakarta masuk kategori ‘Grand Corruption'. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli menegaskan, bahwa proyek reklamasi haruslah sesuai aturan. Pemerintah provinsi DKI tidak boleh sewenang-wenang menyetujui ijin pelaksanaan dan pembangunan beberapa pulau di Teluk Jakarta

“Reklamasi aturan mainnya gimana sih. Amdalnya seperti apa ? Harusnya kan mengikuti aturan. Tidak bisa anggaran diatur sedemikian rupa,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3), sejalan dengan putusan gugatan perkara reklamasi Teluk Jakarta di PTUN Jakarta, Kamis (16/3) besok.

“Kalau sekarang kan kasusnya untuk mem-by pass APBD pakai pihak ketiga, kan satu praktek of budget system. Ini kan sudah dihapus, kalau gitu sekarang kategorinya penyalahgunaan kewenangan,” sambungnya.

Karenanya, Fadli mengingatkan agar status reklamasi teluk Jakarta semakin diperjelas. Apalagi pulau-pulau yang masih bermasalah. Meskipun, Pulau G sudah dinyatakan diberhentikan sementarao oleh Kemenko Maritim.

“Jadi reklamasi harus didudukkan. Ini sudah ada (putusan), lantas bagaimana statusnya? Kita harus kaji, kita harus dalami,” jelasnya.

Sementara jika statusnya tak cepat diperjelas, Fadli menilai masalah reklamasi ini bisa dipolitisisasi oleh sebagian pihak.

“Bisa saja dipolitisasi tergantung bagaimana nanti putusannnya. Kan jelas kalau aturannya salah, sudah pasti ada salahnya. Tergantung putusan kalau sesuai, berarti tepat. Tapai kalau tidak berarti ada upaya lain,” sindirnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar reklamasi teluk Jakarta ini dikaji ulang. Termasuk melibatkan warga terdampak reklamasi untuk berdiskusi terkait rencana pembangunannya.

“Sekarang kan diberentikan sementara sampai jelas duduk perkaranya. Kalau misal ada kompensasi, ada masalah hukum, ya harus dikaji. Sementara kita liat juga masukan dari Amdal, stakeholder nelayan dan sebagainya karena mereka kan langsung terdampak. Setelah itu kita kaji. Apa yang terjadi kita perbaiki,” pungkasnya.

Gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K diajukan kepada PTUN Jakarta pada Januari 2016. KSTJ menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi terhadap PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F, I, dan K.

Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dimaksud adalah Nomor 2268, 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F dan I kepada PT Jakarta Propertindo serta terbit pada 22 Oktober 2015.

Serta SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, yang terbit pada 17 November 2015.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh: