Jakarta, Aktual.co — Pemprov DKI yang berencana akan melakukan reklamasi pulau memerlukan payung hukum yang jelas terutama dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Bupati Kepulauan Seribu, Tri Joko Sri Margianto mengatakan bahwa pihaknya memerlukan payung hukum tersebut lantaran program sangat berkaitan dengan APBD.
“Saat ini kami butuh payung hukumnya dulu dari gubernur mengingat ini berkaitan dengan APBD,” katanya, Rabu (8/4).
“Saya membayangkan nanti sistemnya ruislagh, penduduk yang di dalam pulau kita tawarkan untuk tukar dan kita tawarkan rumah dengan fasilitasnya dengan luas satu setengah kali rumahnya dan rumah yang lama milik kita,” tambahnya.
Dikatakan Tri bahwa bahan kajian Pulau Kelapa dan Pulau Panggang saat ini jumlah penduduknya cukup padat.
“Pertimbangan kepadatan penduduk dan penataan pembangunan di Kepulauan Seribu,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















