Jakarta, Aktual.co — DPRD Kota Makassar telah menerima aduan dari masyarakat mengenai banyaknya aktivitas penimbunan laut atau reklamasi pantai yang melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup.
“Kita telah menerima aduan sejak akhir tahun lalu dan ini sudah kita bahas di komisi yang langsung menangani masalah penimbunan dan reklamasi itu,” ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar Wahab Tahir di Makassar, Minggu (11/1).
Dia mengatakan reklamasi memang dibutuhkan untuk pengembangan suatu kawasan atau bahkan untuk mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan dari gelombang laut.
Akan tetapi, reklamasi haruslah memperhatikan semua aturan yang berlaku seperti izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan maupun dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
“Kita sudah petakan beberapa daerah yang akan ditinjau, apakah aktivitas penimbunan laut sah secara hukum ataukah ilegal,” katanya.
Peninjauan akan melibatkan semua unsur seperti Dinas Kelautan, BLHD Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur lainnya yang terkait.
Wahab yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengaku jika dalam peninjauan bersama eksekutif itu menemukan adanya pelanggaran dari aktivitas reklamasi, maka langsung akan mengeluarkan rekomendasi untuk proses hukum.
“Pengembangan kawasan dan pembangunan itu bukannya kita tentang, akan tetapi harus mentaati aturan. Kalau memang melanggar, maka kita akan langsung mengeluarkan rekomendasi untuk memprosesnya,” jelasnya.
Salah satu yang menjadi fokus peninjauan adalah reklamasi pantai Buloa, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Reklamasi Pantai Buloa seluas 11 hektare ini menjadi temuan anggota dewan akhir tahun lalu dan sudah masuk ke dalam ranah hukum karena ditengarai adanya pelanggaran.
Lokasi reklamasi telah ditimbuni material urukan oleh dua pengusaha terkenal di Makassar.
Masyarakat yang dulu menggunakan kawasan pesisir tersebut sebagai tempat mencari hidup, kini kehilangan sumber pendapatan.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Achmad Yusran meminta Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meninjau kembali dokumen proses penimbunan laut di Buloa yang dilakukan pengusaha Jen Tang.
“Mulai dari izin prinsip, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan proses pelibatan masyarakat dalam sosialisasi pembangunan di kawasan pesisir Buloa tersebut. Sebab reklamasi di wilayah utara kota Makassar itu sudah tiga tahun berjalan,” katanya.
Selain tidak pernah melibatkan masyarakat pesisir Buloa, lanjut Yusran, akses perahu nelayan juga sudah terganggu ketika akan melaut pergi dan pulang mencari ikan. Termasuk rusaknya habitat mangrove dan terancamnya permukiman penduduk di kawasan pesisir Buloa.
Ketua FKH Makassar ini sangat menyayangkan proses penimbunan laut yang tidak memikirkan aspek dampak pembangunan dan penanganannya.
“Reklamasi sebenarnya bukan hal yang baru untuk pengembangan sebuah kawasan. Asalkan semua proses dan tahapan pembangunan berkelanjutan, wajib didahuli dengan peninjauan lapangan oleh dinas terkait. Kemudian arah pembangunan reklamasi itu apakah sudah sesuai dengan RPJMD dan menjadi kebijakan nasional pembangunan ekonomi lingkungan,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















