Jakarta, Aktual.com – Kebijakan Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan yang melanjutkan proyek Reklamasi Pulau G telah menabrak keputusan berkekuatan hukum tetap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menganulir keputusan bersama tim gabungan pimpinan mantan Menko Rizal Ramli dimana proyek Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara.
Menurut Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Mustaqiem Dahlan, negara menjadi taruhan dimana gugatan warga yang telah di putuskan PTUN untuk menghentikan proyek reklamasi pulau G, telah dikalahkan oleh keputusan Penguasa dan pengusaha.
“Negara telah di rampok untuk kepentingan Asing, dimana keputusan hukum PTUN menyoal penghentian reklamasi tidak berlaku,” ujar Dahlan dalam diskusi bertema ‘Pilkada Jakarta Dalam Cengkeraman Kartel Reklamasi’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
“Namun yang berlaku malah keputusan Menko Luhut yang jelas berpihak pada pengusaha dan penguasa,” sambung dia.
Sehingga artinya, lanjut Dahlan, penguasa telah merampok negara. “Apa bukan perampokan namanya? ketika hukum bisa dikalahkan oleh kepentingan penguasa dan kepentingan pengusaha?” beber dia.
Lebih jauh Dahlan menjelaskan, reklamasi Teluk Jakarta juga telah merusak lingkungan hidup di sekitar kawasan pantai. Dampak reklamasi kata dia telah menghancurkan habitat ikan, kerusakan terumbu karang, kerusakan biota laut, kehancuran ekomomi nelayan, dan lain-lain.
Menurutnya, diseluruh dunia pantai publik tidak boleh di kapling kapling dan di perjualbelikan. Namun yang terjadi di Indonesia berbeda dimana di sepanjang teluk jakarta telah di kapling-kapling untuk kepentingan penguasa dan pengusaha. Padahal jelas merusak lingkungan hidup.
“Mereka mengkapling dan menjual kaplingan tersebut, dan merusak lingkungan hidup dimana izin reklamasi tersebut bisa dipastikan ilegal. Jadi mereka sama saja dengan Perampok..! Merampok pantai publik..!” tegas Mustakim.(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid