Jakarta, Aktual.com – Kebijakan Menko Bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melanjutkan reklamasi pulau G pantai utara teluk Jakarta mendapat protes masyarakat. Keputusan ini dinilai aneh dan tidak transparan, padahal Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli telah memaparkan secara gamblang berbagai aspek pelanggaran tersebut hingga reklamasi pulau G dihentikan secara permanen waktu itu.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menuntut LBP membuka ke publik dasar kajian seperti apa hingga proyek reklamasi tersebut dilanjutkan dan menganulir keputusan sebelumnya.

Menurut dia, salah satu aspek utuk menghentikan reklamasi pulau G karena proyek itu akan mengganggu instalasi dan operasi PLTU Muara Karang dan ini juga telah meresahkan PLN, terbukti keluarnya surat Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat tertanggal 16 Juni 2016.

“Reklamasi Teluk Jakarta membawa masalah besar terhadap ribuan kehidupan nelayan dan merusak lingkungan. Pengadilan PTUN telah memutuskan reklamasi pulau G dihentikan karena melanggar hukum, penerbitan izin yang salah, merugikan nelayan, merusak lingkungan dan bukan untuk kepentingan umum,” kata Yusri, Selasa (13/9).

Bahkan menurut Yusri, Sikap LBP telah melukai perasaan rakyat khususnya para nelayan di teluk utara Jakarta. Selain memang keputusan itu ‘merobek’ putusan pengadilan PTUN. “Pernyataan LBP melanjutkan reklamasi pulau G menyakiti hati nelayan, tidak berpihak kepada lingkungan dan menginjak-injak putusan pengadilan,” tandasnya.

Dadang Sah

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan