Denpasar, Aktual.com – Pasangan Cagub dan Cawagub Bali terpilih Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) memastikan rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, akan batal atau tidak dilaksanakan, karena menyelamatkan mangrove.
“Begitu saya dilantik, maka surat akan saya kirimkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kewenangan rencana reklamasi Teluk Benoa ini,” kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Transisi, di Denpasar, Jumat (24/8).
Ada delapan poin pernyataan sikap yang disampaikan Koster-Ace sebagai bentuk penolakan secara tegas terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.
Selain poin pertama yang menyatakan rencana reklamasi tidak bisa dilaksanakan, Koster Ace juga akan meminta pemerintah pusat hingga Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses dalam bentuk apapun.
“Termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan, dan kegiatan lain sepanjang berkaitan dengan rencana reklamasi Teluk Benoa,” ucap Koster, didampingi Cawagub Cok Ace dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan jajarannya itu.
Pada poin berikutnya, dinyatakan bahwa kawasan Teluk Benoa akan dikonservasi kembali sebagai kawasan untuk melestarikan hutan mangrove, menjadikan kawasan yang hijau, bersih, dan indah.
“Sejalan dengan itu, pada saatnya kami akan melakukan tindakan secara tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan secara ilegal di wilayah hutan mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya hutan mangrove,” ujar Koster.
Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar dengan taat dan disiplin mendukung kebijakan penindakan yang akan ditegakkan pihak berwenang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun di wilayah hutan mangrove.
“Kami mengimbau kepada kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra terhadap adanya rencana reklamasi Teluk Benoa agar tidak melakukan aksi demonstrasi dan membangun suasana kondusif karena sudah dipastikan rencana tersebut tidak akan dilaksanakan,” katanya pada acara yang juga dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara itu.
Untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan pernyataan sikap tersebut, ujar Koster, maka selanjutnya akan dituangkan dalam kebijakan resmi Gubernur Bali setelah dilantik pada 17 September 2018.
Terkait desakan dan tuntutan pendemonstrasi yang meminta pencabutan Perpres Nomor 51 Tahun 2014, menurut Koster, dampaknya dapat merugikan daerah lain di Nusantara.
“Perpres tersebut tidak hanya mengatur Teluk Benoa, tetapi juga daerah lain dan tidak menyuruh melakukan reklamasi,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Koster, kalau Perpres 51 dicabut hal itu bisa merugikan daerah lain karena di tempat lain membutuhkan, tetapi di Bali yang tidak membutuhkan reklamasi Teluk Benoa.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: