Jakarta, Aktual.com — Meski keputusan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta telah dinyatakan dihentikan sementara oleh pemerintah, namun fakta di lapangan hingga saat ini proses reklamasi masih terus berjalan.
Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad mengatakan bahwa hal itu merupakan pembangkangan yang dilakukan oleh pengembang dan juga Pemprov DKI.
“Karena, yang mengeluarkan izinnya adalah Pemda, yang mengawasinya juga Pemda. Kalau Pemda tidak menghentikannya itu sama artinya dengan pembangkangan,” ucapnya kepada Aktual.com, di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/5).
Oleh sebab itu, saran Chalid, pemerintah pusat mesti tegas memberikan sanksi kepada Pemprov DKI agar keputusan pemerintah pusat tidak dianggap remeh oleh pemerintahan dibawahnya.
“Nah, kalau pembangkangan ini dibiarkan, saya sangat khawatir ini akan menginspirasi daerah-daerah yang lain yang juga ada kegiatan reklamasi untuk melakukan pembangkangan terhadap instruksi lisan presiden dan juga pemerintah pusat,” ujar dia yang juga mantan Ketua Nasional Walhi.
Padahal, instruksi yang dikeluarkan oleh Jokowi tidak berbenturan dengan amanat konstitusi. Dimana, ia meminta penghentian sementara agar bisa dipelajari mengenai dampak lingkungan serta aturan hukumnya terkait reklamasi.
“Harusnya Menteri Dalam Negeri memanggil dan menegur Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan juga meminta untuk segera menghentikan seluruh kegiatan selama perintah moratorium itu ada,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh: