Jakarta, Aktual.com – Pengelolaan wilayah pesisir oleh pemerintah masih mengesampingkan hak-hak masyarakat, khususnya nelayan tradisional. Nasib nelayan kini semakin kesulitan untuk melintasi laut.
Pengelolaan wilayah pesisir oleh pemerintah, dalam hal ini reklamasi Teluk Jakarta, cenderung lebih menguatkan kepentingan investor, alih-alih menjadikan masyarakat sebagai prioritas utama.
Dari laporan awal tahun Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) 2017, proyek reklamasi Teluk Jakarta mengeksklusi masyarakat pesisir dari pulau-pulau kecil terkait dengan pemberian hak guna bangunan untuk investasi pembangunan wisata.
Selain itu, KIARA sebagaimana disampaikan Deputi Hukum dan Kebijakan Rosiful Amirudin, Kamis (2/3), proyek reklamasi juga terdapat tumpang tindih penggunaan ruang di wilayah pesisir Jakarta dan itu merugikan masyarakat di kawasan tersebut.
Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria terkait penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat banyak hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang belum memberikan dampak yang berarti mengenai pemanfaatan wilayah pesisir.
Reklamasi Teluk Jakarta justru terlihat memperkuat dan mengutamakan peran swasta untuk mengelola wilayah pesisir Jakarta menghambat dan menghilangkan hak-hak masyarakat di kawasan tersebut. Mekanisme perizinan sebagai celah dari pemerintah yang kemudian pihak pengembang.
“Jika dalam tahap pembangunan saja sudah menghilangkan hak masyarakat terhadap pemberdayaan wilayah pesisir, tak heran jika proyek ini dikhawatirkan akan mengubah lingkungan dan tatanan sosial di kawasan pesisir Jakarta,” kata Rosiful.
Ditambahkan, negara sudah seharusnya melindungi hak-hak masyarakat pesisir dalam perolehan hak atas tanahnya serta akses terhadap sumberdaya lautnya. Yakni sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 mengenai 4 hak konstitusional masyarakat pesisir.
Dari hak untuk melintas, hak untuk mengelola sumberdaya pesisir dan perikanan sesuai dengan tradisi serta kearifan tradisional masyarakat, hak untuk memanfaatkan sumberdaya dan hak untuk mendapatkan perairan laut yang bersih dan sehat.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: