Jakarta, Aktual.com — Proses reklamasi pulau G yang masih dijalankan PT Samudera Muara Wisesa kali ini mendapat penolakan dari warga Muara Angke. Pasalnya, kegiatan reklamasi tersebut memiliki dampak buruk terhadap mata pencaharian mereka sebagai nelayan.

Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata mengatakan proses reklamasi akan menyebabkan pendangkalan sedimentasi laut, yang nantinya nelayan tidak leluasa untuk keluas masuk ke pelabuhan perikanan.

“Nah, laut itu kan punya kemampuan untuk mem-flushing air sungai yang masuk ke laut. Nah, kalo ada reklamasi nanti laut tidak punya lagi kemampuan tersebut. Dan reklamasi sendiri dalam proses pembangunannya banyak terjadi pencemaran,” ucap Martin kepada Aktual.com, Rabu (2/12).

Martin menambahkan, penolakan (reklamasi) merupakan deklarasi dari masyarakat Muara Angke terhadap perampasan ruang hidup mereka.

“Seluruh rakyat Muara Angke menyatakan deklarasi menolak proyek reklamasi teluk Jakarta. Ini merupakan sinyal besar bahwa reklamasi mempunyai dampak buruk bagi para nelayan. Namun, mereka semua hanya dijadikan penonton pembangunan tersebut yang kemudian dipinggirkan oleh pembangunan yang patriarkis,” imbuhnya.

Martin mengharapkan, hakim PTUN mengabulkan permohonan penundaan SK No 2238/2014 yang sedang bersengketa di PTUN Jakarta. Hal ini agar perampasan ruang hidup yang terjadi selama proses reklamasi bisa berhenti, dan nelayan kembali melaut serta mendapatkan ruang mata pencahariannya.

Artikel ini ditulis oleh: