Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap pada pendiriannya bahwa pembangunan proyek reklamasi teluk Jakarta belum mengantongi izin.

Pihaknya akan memberikan izin mega proyek dari pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta itu setelah mendapatkan izin amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terlebih dahulu.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya menerbitkan izin lokasi pengambilan pasir atau izin reklamasinya bila izin amdal sudah ada. Kalau belum ada artinya izin tidak boleh dilaksanakan,” kata Susi, usai rapat kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (15/6).

Namun perlu diketahui, meski tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap menjalankan pengerjaan reklamasi di pulau G tersebut.

Ketika ditanyakan soal ketegasannya, Susi enggan menanggapi, meskipun kementeriannya dapat berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum ikhwal adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan.

“Kalau pidana kan bukan urusan menteri KKP. Kita tidak bisa menindak karena saya bukan polisi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang