Jakarta, Aktual.com — Rencana penggusuran nelayan Muara Angke akibat dampak reklamasi Pulau G masih banyak ditentang. Selain dianggap sebagai bentuk pengusiran, tidak ada jaminan tempat dan mata pencaharian seakan menunjukkan kepentingan komersil swasta lebih penting daripada kepentingan rakyat.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad, Rabu (24/6) kepada wartawan.
“Penggusuran tersebut berdampak fatal terhadap kelangsungan hidup masyarakat setempat, karena sandaran hidup nelayan akan dihilangkan paksa, dirampas kehidupannya,” ujarnya.
Parahnya lagi, Pemerintah Provinsi DKI seakan memaklumi kesalahan demi kesalahan yang dilakukan pengembang berbendera PT Agung Podomoro Land tbk (APL) tersebut.
“Misalnya, demi menjual hunian atau bangunan di Pluit City, mereka dengan sengaja dan menggampangkan peraturan yang ada, seperti Pergub No. 88/2008,” ungkapnya.
Jika terus dibiarkan, pihaknya yakin penolakan warga khususnya warga Jakarta terhadap reklamasi bakal semakin membesar.
“Karena pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan hanya menguntungkan pengembang. Sementara, rakyat hanya gigit jari. Makanya, tak heran bila publik menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak berkutik menghadapi pengembang,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid