Banda Aceh, Aktual.com – Sekretaris Komisi C, DPRK Aceh Utara Sulaiman menyatakan Pemerintah Daerah Aceh Utara belum menjawab tindaklanjut rekomendasi DPRK Aceh Utara terkait Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU). Tahun 2015 lalu, melalui panitia khusus aset, DPRK merekomendasikan agar pemerintah mengudit perusahaan plat merah itu, menutup sementara sembari membenahi manajemen perusahaan. Pria yang akrab disapa Nyak Man ini menyesalkan tindakan Pemda mengabaikan rekomendasi itu. Sebliknya, Pemda Aceh Utara bahkan merekrut calon direktur baru.
Politisi Partai Aceh itu menyatakan saat Pemda Aceh Utara merekrut calon direktur baru perusahaan plat merah itu juga tanpa koordinasi dengan lembaga legislatif tersebut.
“Jangankan dikomunikasikan tertulis, lisan pun tidak pernah dibicarakan. Mereka ini (pemda) tampaknya benar-benar tidak menghormati rekomendasi lembaga DPRK Aceh Utara terkait PDBU itu,” kata Nyak Man, Kamis (27/4/2017).
Dia menegaskan, DPRK AcehUtara tidak akan membahas calon direktur PDBU sebelum pemerintah menindaklanjuti rekomendasi DPRK yaitu mengaudit secara menyeluruh keuangan perusahaan itu, serta membenahi manajemen perusahaan.
“Jika tidak dilakukan, kita tidak akan bahas soal PDBU itu. Harus diingat, bahwa PDBU itu menjadi benalu bagi keuangan daerah. Tidak pernah laba sejak dia didirikan. Apakah itu perusahaan harus kita pertahankan?” tegasnya.
Selain itu, Nyak Man menilai upaya merekrut calon direktur baru tanpa menindaklanjuti rekomendasi DPRK Aceh Utara sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mendistribusikan kekuasaan. “Sepertinya itu hanya bagi-bagi jabatan. Kita tunggu jawaban pemerintah dari rekomendasi DPRK. Setelah dijawab, baru kita bahas lagi PDBU itu,” pungkasnya.
Sebelumnya DPRK meminta agar Pemerintah Aceh Utara tidak mengirimkan nama calon direktur PDBU ke lembaga legislatif itu sebelum pemerintah melakukan audit terhadap perusahaan plat merah itu. Audit itu salah satu poin dalam rekomendasi DPRK tahun 2015 lalu.
Pewarta : Masriadi Sambo
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















