Jakarta, Aktual.com — Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa rekomendasi Pansus Pelindo II DPR bukan upaya untuk menjatuhkan orang lain, melainkan untuk menyelamatkan aset negara.
Meski Pansus merekomendasikan agar Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatif untuk mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno, hal ini harus dilihat dari sisi konsekuensi logis hukum dan konstitusi akibat dari indikasi tindakan melanggar dan melawan UUD 45.
“Rekomendasi Pansus tak bisa dan tak boleh dipandang sebagai upaya untuk menjatuhkan orang per orang karena tendensi ‘like or dislike’ personal. Ada indikasi praktek pelanggaran konstitusi secara verbal yang berimplikasi pada tindak kejahatan pidana dan potensi kerugian ekonomi bagi negara yang sangat besar. Apa yang direkomendasi Pansus pun adalah suatu upaya untuk menyelamatkan aset negara,” kata Rieke, Rabu (30/12).
Dia menambahkan, Jika nantinya Jokowi tetap mempertahankan menteri dengan catatan memiliki kesalahan fatal, maka ada konsekuensi konstitusional yang diperhitungkan secara arif dan bijaksana oleh Jokowi selaku presiden.
Rekomendasi Pansus angket Pelindo II DPR sebagai pelurusan jalan pemerintah yang mengusung Nawa Cita, agar tak menjadi duka bagi anak bangsa.
Artikel ini ditulis oleh: