Jakarta, Aktual.com – Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Jambi tertanggal 18 November 2019 terkait hasil uji komepetensi dan mutasi di lingkungan Pemprov Jambi yang menyebabkan 3 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama harus mengalami demosi (turun jabatan) dan 3 PPT Pratama lainnya mengalami nonjob, terus menuai polemik.

PPT Pratama yang mengalami demosi yakni: Kadisperindag Ariansyah diturunkan menjadi Kabid Inovasi dan Teknologi di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah; Kadisbudpar Ujang Hariayadi diturunkan menjadi Kabid Deposit Pengembangan Koleksi Layanan dan Pelestarian Bahan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah; dan Kepala Satpol PP dan Damkar Edy Kusmiran turun jabatan menjadi Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sedangkan PPT Pratama yang nonjob yakni, Kadis Pendidikan Agus Herianto; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Husairi; dan Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Amsyarnedi. Ketiganya dimutasi sebagai staf biasa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Salah seorang yang mengalami nonjob yakni Amsyarnedi menceritakan kepada redaksi aktual.com, Kamis (6/2/2020), bahwa surat rekomendasi dari KASN ini telah merugikan dirinya dan 5 PPT Pratama lainnya.

“Surat rekomendasi KASN ini benar-benar telah merugikan kami, sehingga membuat kami harus datang ke Ibu Kota memperjuangkan nasib kami mengadu kepada Ombudsman dan BKN,” terang Amsyarnedi saat berbincang dengan redaksi aktual.com

Menurut Amsyarnedi, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN ini sangat bertentangan dengan rekomendasi sebelumnya.

Bahwa direkomendasi sebelumnya disebutkan, “pelaksanaan uji kompetensi tersebut agar tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemberhentian PPT Pratama dari jabatannya (nonjob), tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Amsyarnedi melanjutkan bahwa dasar rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN ini sangat tidak masuk akal, alias nampak dibuat-buat.

“Jika atas dasar pertimbangan dan data pendukung dari Inspektorat dan Hasil Pemeriksaan BPK Semester 1 2019, kapan kami diperiksanya? Jika memang ada, ayo dibuka datanya benar atau tidak,” terangnya.

Bahkan lanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) yang bertindak selaku Ketua merangkap Anggota Tim Penilai Kinerja Pemprov Jambi menyatakan tidak pernah terlibat dan dilibatkan dalam proses penilaian.

“Tidak hanya Bapak Sekda, bahkan Kepala BKD pun juga menyatakan tidak pernah menerbitkan rekomendasi rotasi/mutasi JPT Pratama yang ditujukan kepada Ketua KASN. Sehingga sangat jelaslah, bahwa rekomendasi KASN ini sangat berbau adanya titipan pihak tertentu,” tegasnya.

Menanggapi respon PPT Pratama yang merasa dirugikan dari rekomendasi ini, Ketua KASN Agus Pramusinto menyebutkan bahwa rekomendasi untuk dilakukan uji kompetensi yang dilakukan Pemprov Jambi tidak untuk adanya kepentingan pemberhentian jabatan (nonjob).

“Ya betul uji kompetensi tidak untuk kepentingan pemberhentian atau non job,” kata Agus saat dihubungi aktual.com, Kamis (6/2).

Apakah akan ada revisi dari KASN terkait surat rekomendasi tersebut karena polemik ini telah melibatkan Ombudsman RI dan DPRD Jambi? Kata Agus pihaknya akan melakukan kajian kembali.

“Kami mengkaji kembali untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung karena ada pihak yang mengajukan keberatan,” pungkasnya.

Sebelumnya Gubernur Jambi Fachrori Umar menuuturkan bahwa rotasi/mutasi pejabat di Pemprov Jambi ini sesuai rekomendasi KASN. Dirinya membantah bahwa rotasi/mutasi ini dilakukan atas kepentingan dan keinginan dirinya.

“Kalau ada perubahan perubahan, oleh KASN, bukan saya, saya tidak minta, nauzubillah, ini memang, jadi jangan baibo (berkecil) hati,” tuturnya usai melantik melantik 3 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jambi, Senin (25/11/2019).

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan