Jakarta, Aktual.co — Layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kementerian Pertanian (Kementan) terdiri dari beberapa izin, salah satunya yaitu Rekomendasi Teknis (Rekomtek).

Perizinan untuk Rekomtek tersebut juga terdiri dari beberapa izin lagi. Diantaranya yaitu Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) setelah berbadan hukum Indonesia, Izin Prinsip Perluasan baik PMA dan PMDN, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, Ketersediaan Bahan Baku untuk Industri Crumb Rubber, dan Izin Prinsip PMDN khusus untuk kelapa sawit, teh, dan tebu yang terintegrasi dengan baik.

“Pemohon nanti bisa mengajukan Rekomtek usaha perkebunan dengan lampiran kelengkapannya, melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran, apabila berkas lengkap baru bisa diserahkan ke TU PTSP BKPM,” ujar Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha Kementan, Bambang Sadjuga di Kantor BKPM Jakarta, Jumat (6/2).

Lebih lanjut dikatakan Bambang, perizinan  Rekomtek tersebut berlangsung selama 57 hari. Menurutnya, ada beberapa hal secara teknis yang perlu ditelaah kembali oleh Kementan.

“Jadi nanti setelah pemeriksaan oleh tim Rekomtek terdapat persyaratan teknis yang tidak benar, informasi tersebut disampaikan kepada pemohon melalui surat dari kami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PTSP merupakan layanan yang memudahkan calon investor (pemohon) untuk melakukan perizinan dari Kementetian/Lembaga. Sehingga, pemohon tidak perlu lagi keliling Jakarta untuk permohonan perizinan, cukup datang ke kantor BKPM Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka