Rekonstruksi tersebut memperagakan 54 adegan dan dihadiri tersangka Imam Hadi Saputra alias Koceng, M Noe Rachman alias Man Egel, serta saksi Agata. Selain mereka, peran tersangka lainnya digantikan oleh pemeran pengganti dari Polres Jakarta Timur.

Artikel ini ditulis oleh: