Selanjutnya, enam orang calon anggota Bawaslu Provinsi dari setiap provinsi ini akan melakukan uji patut dan kelayakan atau fit and proper test oleh Bawaslu RI untuk kemudian dipilih dan ditetapkan tiga anggota Bawaslu Provinsi.
Abhan sendiri tidak merinci secara pasti waktu pelaksanaan tahap-tahap setelah tahap tes tertulis. Namun, ia memastikan jika anggota baru Bawaslu Provinsi dari 25 provinsi ini dapat bekerja usai habisnya masa kerja anggota Bawaslu Provinsi yang sebelumnya.
“Masa periodesasi Bawaslu provinsi akan habis pada 20 September, sehingga nanti 21 September sudah terbentuk Bawaslu provinsi yang baru,” jelasnya.
(Reporter: Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka