Beranda Regional Riau Rektor UIN Suska Riau Bantah Tudingan Soal Pemotongan Tunjangan Kinerja Dosen

Rektor UIN Suska Riau Bantah Tudingan Soal Pemotongan Tunjangan Kinerja Dosen

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Prof. Dr. Khairunnas Rajab (IST)

Riau, aktual.com – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Prof. Dr. Khairunnas Rajab membantah sejumlah tudingan yang disampaikan dalam demontrasi dosen yang berlangsung Jum’at (4/11) kemarin. Khairunnas pun menyebut tudingan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Pertama, UIN Suska Riau melakukan adaptasi yang berefek menurunnya penerimaan remunerasi tendik dan dosen. Kedua, pembayaran remunerasi tidak boleh melebihi 46 persen dari capaian pendapatan BLU. Ketiga, pembayaran remunerasi dosen DT maupun DS dibayarkan secara adil, sebanyak 33 persen. Keempat, setiap dosen yang memenuhi syarat telah dibayarkan sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima aktual.com, Minggu (6/11) sore.

Prof Khairunnas pun mengaku belum menandatangani SK revi remunerasi apapun. Dengan demikian, ungkapnya, rujukan pembayaran remunerasi masih mengikuti peraturan tahun 2019. Dirinya menyebut anggaran pasca adaptasi akan diperuntukkan bagi penyediaan fasilitas pembelajaran seperti kursi, meja, papan tulis, pendingin ruangan dan perbaikan gedung belajar, mulai tahun 2023 mendatang.

“Kebijakan ini memang tidak populis, tetapi rektor harus segera mengimplementasikan pembayaran remunerasi sesuai aturan dan hasil monev Tim Biro Keuangan dan BMN kemenag RI serta PPK BLU kementerian Keuangan RI,” sambung dia.

Khairunnas mengklaim efisiensi anggaran dengan adaptasi sudah sesuai aturan dan akan diberdayakan menjadi kegiatan produktif guna meningkatkan capaian kinerja UIN SUSKA Riau.

Seperti diketahui, Sejumlah dosen di UIN Suska Riau menggelar aksi di gedung rektorat. Aksi itu sebagai bentuk protes karena adanya pemotongan tunjangan kinerja dosen. Beberapa poster dan spanduk yang dibawa bertuliskan ‘Jangan kebiri penghasilan dari dosen’. Ada pula soal ‘Akibat salah urus, dosen dan tenaga pendidik jadi korban’ dan ‘Jangan sunat remunerasi’ hingga ‘UKT UIN bukan untuk jalan-jalan berkedok MoU’.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson