Jakarta, Aktual.com – Terkait Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman, menyampaikan pokok-pokok pengaturan Relaksasi Kebijakan masa transisi penangkapan ikan terukur.
“Relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi, dan masukan dari para pemangku kepentingan, agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial, dan ekonomi,” ungkap Agus Suherman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/12).
Dalam kebijakan tersebut, penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda hingga musim penangkapan ikan tahun 2025.
Selain itu, beberapa ketentuan tetap diperbolehkan selama periode relaksasi, seperti penggunaan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau tempat tinggal.
“Pangajuan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) harus diajukan paling lambat 31 Desember 2023, sedangkan untuk kewenangan Gubernur dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2024,” tambah Agus Suherman.
Dalam konteks migrasi perizinan, kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi, atau antar negara diwajibkan memiliki perizinan usaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kemudahan persyaratan migrasi perizinan berusaha diatur hingga 31 Desember 2024, termasuk pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil