Audit DPT Pemilu dan Pemilukada (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Komunitas Pendukung Ichsanudin Noorsy (KPIN) Budi Mulyawan anggap wacana DPR RI untuk menaikkan persyaratan calon perseorangan hingga 20-25 persen tidak masuk akal.

Menurut dia, jika persyaratan dipasang setinggi itu, yang paling mungkin bisa maju hanya calon perseorangan dari incumbent saja. “Itu sama juga DPR mengkebiri kandidat perseorangan lain selain incumbent,” ujar dia, kepada Aktual.com, Kamis (17/3).

Jadi calon perseorangan lain hanya seolah-olah saja boleh maju pilkada, tapi dengan beban persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi.

Terkait Pilkada DKI, Budi malah curiga kalau wacana meningkatkan persentase jumlah persyaratan perseorangan itu demi menaikkan ‘daya tawar’ parpol ke bakal calon incumbent di DKI saja, yakni Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Mencuatnya wacana ini terlalu mencolok, patut diduga DPR (baca: parpol) punya maksud tertentu untuk meningkatkan bargaining, salah satunya sekarang ini ke Ahok di Pilkada DKI,” ujar dia.

Untuk Ichsanudin Noorsy sendiri, kata Budi, sejauh ini relawan sudah mengumpulkan sekitar 200 KTP dukungan di Jakarta. Kata dia, kalau DPR misalnya menaikkan batasan persyaratan 10 persen, Relawan Noorsy masih akan berusaha maju.

“Tapi kalau sudah 20 persen itu sudah ngga masuk akal jika diberlakukan di Pilkada 2017 ini. Kalau di pilkada selanjutnya silahkan saja karena pendukung si calon juga sudah ambil ancang-ancang sejak lama tentunya,” kata dia.

Sambung Budi, kalau DPR benar-benar jadi merealisasikan persyaratan 20 persen itu, pihaknya kemungkinan juga akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. “Tapi kita lihat dulu keputusannya bagaimana itu Senayan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: