“Kami berpendapat bahwa pilihan untuk mengajukan permohonan arbitrase ke BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza pada tanggal 29 November 2017 sudah melalui pertimbangan hukum dan bukanlah suatu perbuatan melawan hukum,” kata Anton.
Maybank, ujar dia, justru tidak memenuhi ketentuan CSPA sehubungan dengan jangka waktu 30 hari kerja untuk mencari solusi secara damai dan tidak menanggapi permohonan arbitrase yang diajukan RCM ke BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza.
Alih-alih, Maybank pada bulan Februari 2018 mengajukan permohonan arbitrase ke BANI yang beralamat di Gedung Wahana Graha tanpa memberikan pemberitahuan tertulis kepada RCM, kira-kira 3 bulan setelah RCM mengajukan permohonan arbitrase ke BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza.
Lebih lanjut, Maybank juga telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2018 dengan maksud untuk mengintervensi dan menggagalkan proses arbitrase, dimana pengajuan gugatan ke pengadilan dilarang di dalam CSPA.
“Perlu kami jelaskan bahwa penyebab awal dari terjadinya sengketa ini adalah karena adanya fakta bahwa Maybank membatalkan transaksi jual beli saham atas kepemilikan saham di PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk secara sepihak tanpa memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Anton.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara