Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo menyebut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terindikasi melanggar Undang-undang karena merelokasi anggaran tanpa sepengetahuan Komisi V.
“Menteri Perhubungan banyak sekali catatan. Pertama terkait relokasi anggaran. Sudah diatur dalam UU APBN 2015. Kami terkejut banyak surat dari Menhub ke Menkeu karena besar anggaran yang di relokasi tanpa sepengetahuan Komisi V sebagai mitra,” ujar Yasti saat Rapat Kerja dengan seluruh mitra kerja di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Yasti menuturkan, Komisi V belum bisa mengesahkan anggaran Kemenhub tahun 2016 jika belum membahas relokasi anggaran 2015.
“Ini bahaya karena melanggar UU. Jangan sampai di 2016 ada reloaksi lagi tanpa sepengetahuan kita. Contoh pengadaan 3.000 bus, kita nggak tahu sama sekali. Itu anggaran sangat besar diperuntukkan untuk apa kita juga nggak tau,” cetusnya.
Politisi PAN ini menyinggung Menteri Jonan tak memiliki lompatan program. Apalagi, mandeknya proyek to laut yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
“Saya apresiasi Kementerian Pekerjaan Umum dimana 2016 sudah ada lompatan-lompatan. Kalau dulu PU hanya bangun jalan nasional, sekarang sudah bisa akses jalan kabupaten atau jalan provinsi yang menghubungkan jalan nasional,”
“Tapi Menteri Perhubungan nggak ada, itu itu aja menunya. Kata Jokowi itu bangun tol laut tapi mana nggak ada. Tol laut kan untuk hubungkan pulau-pulau,” jelas Yasti.
Pelabuhan perintis direncanakan akan menjadi pelabuhan komersil, namun ketika pembangunan belum selesai sudah dihentikan.
“Inilah yang buat penyerapan anggaran terhambat,” katanya.
Terkait hal itu pula, Yasti ingin meminta penjelasan mengenai program yang menjadi lompatan menhub.
“Sudah enam tahun menunya ini aja. Bagaimana mau tercapai program tol laut Jokowi.”
Artikel ini ditulis oleh: