“Para tersangka diancam pasal 340 atau 338 dan atau 170 ayat 1, 2 ke 3e KUH, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, korban dikeroyok enam pelaku pada Minggu (4/6), sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Cipagalo, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Saat itu, korban hendak mencari makan untuk santap sahur bersama seorang temannya, namun saat dekat lokasi korban berpapasan dengan para pelaku dan tanpa basa basi langsung mengeroyok dan menusuk korban dengan sebilah pisau.

Setelah melakukan penusukan, para pelaku pun meninggalkan korban. Warga dan rekan korban kemudian langsung membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan terhadap korban.

Namun, akibat luka yang parah, korban pun akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit Pindad.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby