Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Bahwa setelah diterimanya anak yang berkonflik dengan hukum RJT oleh pihak Kejati DKI Jakarta, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, Penuntut Umum akan melaksanakan proses Diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.

Diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

Adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yakni satu bundel Capture IG @jojo_is my name dan satu flash Disk merek Vandisk yang berisi Capture IG @jojo_is my name dan Video yang terdapat di IG tersebut dan Youtube dan beberapa unit telepon seluler.

Dikatakan, bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak Penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta.

(Wisnu/Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara