Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan segera meminta DPR untuk merevisi Undang-undang yang mengatur tentang remisi untuk koruptor.
Menurut Politikus Partai Demokrat (PD), Gede Pasek Suardika, permintaan revisi UU itu sebagai perbaikan hukum Tata Negara di Indonesia.
“Kalau KPK tidak setuju baiknya direvisi. KPK mengusulkan revisi remisi sehingga hukum Tata Negara kita itu bagus,” kata Pasek saat berbincang dengan wartawan, Senin (16/3).
Pasek juga mengkritisi peraturan yang dibuat Denny Indrayana yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menurutnya, pemberian remisi kepada koruptor langkah mundur pemberantasan korupsi.
“Jadi mari kita revisi. Kita jangan sepeti zaman Denny Idrayana, ini kan negara hukum. Karena keputusan waktu zaman beliau itu kan berbeda. Mestinya pada zaman itu tidak perlu ada remisi.”
Bukan hanya Denny yang kena ‘semprot’, Pasek juga mengkritisi sikap KPK dan salah satu ‘sahabat’ Jimly Assidiq. Menurutnya, untuk menentang remisi keduanya jangan hanya beropini. Melainkan langkah yang konkret, seperti yang dia sarankan.
“Kita setuju saja, pernah gak agar KPK mengusulkan UU remisi direvisi DPR? Jadi kalau berbasis opini terus ya bagaimana. Disuruh ajukan praperadilan nggak mau, revisi nggak mau, terus?”
“Biar tidak berwacana saja, Prof Jimly atau KPK usulkan dong, normanya dirubah. Jangan beropini saja,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















