Jakarta, Aktual.co — Rencana menkumham Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa, bernuansa politis dan menguntungkan kelompok tertentu.
“Rencana itu kental nuansa politis dan digulirkan untuk menguntungkan kelompok tertentu,” kata Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Alvon Kurnia, di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (18/3).
Dirinya meminta masyarakat untuk mempertanyakan rencana revisi tersebut. Hal ini tekait dengan data dari KPK yang menyatakan PDIP partai terkorup dengan indeks 10,7 atau 157 kasus korupsi. Selain itu, ada Partai golkar, PAN, PKB.
“Yang paling banyak terpidana korupsi itu dari PDI-P, akhirnya kita melihat ini ada motif politik, bagaimana kita mau percaya,” ujar dia.
Diketahui, menkumham mewacanakan untuk merervisi PP 99/2012. Dirinya beranggapan, seburuk-buruknya napi korupsi, tetap harus diberikan hak mendapat keringanan hukuman.
Artikel ini ditulis oleh:

















