Anggota Komisi III DPR tersebut menilai yang terpenting dari kenaikan dana bantuan parpol tersebut juga perlu diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. Karena dua aspek tersebut kata Arsul, yang menjadi salah satu penekanan PPP jika bantuan parpol tersebut jadi ditingkatkan.
Dia bersyukur, untuk tahun anggaran 2016 audit Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan penyimpangan penggunaan dana banpol tingkat pusat PPP dan hanya tiga parpol yang auditnya tidak ada penyimpangan.
“Hanya PPP juga minta aturan tentang aktivitas yang bisa dibiayai dengan dana banpol juga perlu diperjelas dan diperluas.”
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati besaran kenaikan bantuan dana partai politik sebesar Rp 1.000 suara. Kenaikan ini rencananya mulai berlaku tahun depan.
“Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 108, kan wajar. Soal nanti disetujui Menkeu (menteri keuangan) dan badan anggaran (Banggar) DPR, kita tunggu,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu