Tjahjo mengatakan usulan kenaikan dana bantuan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2017. “Kami tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran.”

Sementara itu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo juga membenarkan usulan kenaikan tersebut. Saat ini Kemendagri kata dia, tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.

Adapun dengan bantuan parpol sebelumnya, sembilan partai yang memperoleh kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan mencapai Rp 9,2 miliar.

Sedangkan apabila dikonversikan kepada sepuluh partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2014, jumlahnya mencapai Rp 13,2 miliar. Dengan kenaikan Rp 1.000, sepuluh parpol tersebut akan mendapat bantuan Rp 130 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu