Jakarta, Aktual.com-Wakil Ketua Pansus KPK T Taufiqulhadi mengatakan bahwa panita angket berencana akan memanggil Komnas HAM terkait adanya temuan jika pengacara tidak dapat mendampingi kliennya.
“Komnas HAM memang saat ini akan ada pemilihan dan dalam waktu dekat akan ada komisioner yang baru. Setelah itu, bukan tidak mungkin kita akan panggil Komnas HAM untuk mintakan pendapatnya dalam kontek ini,”kata Taufiqulhadi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat(25/8).
Ia meyakini bahwa akan melihat dengan jelas adanya pelanggaran HAM yang dilakukan KPK atau penyidiknya dengan melarang kuasa hukum mendampingi tersangka maupun para saksi dalam proses pemeriksaan.
“Kami memiliki keyakinan bahwa Komnas HAM akan melihat dengan jelas bahwa ada pelanggaran-pelanggaran berat yang telah dilakukan KPK,” sebutnya.
“Dan saya yakin mereka dengan senang hati datang dan menyampaikan pendapat mereka tentang pelanggaran ham yang dilakukan KPK,” papar anggota dewan asal daerah pemilihan Aceh itu.
Tidak hanya itu, anggota komisi bidang hukum ini juga akan menanyakan sikap diam Komnas HAM selam ini terhadap peristiwa tersebut. Sebab, dari sejumlah pendapat penggiat HAM yang dilakukan KPK masuk kategori pelanggaran HAM berat.
“Saya berbicara dengan penggiat HAM, mereka katakan bila seseorang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, maka itu pelanggaran HAM berat karena belum dinyatakan bersalah tapi sudah dihilangkan. Komnas HAM yang baru bisa memberikan perhatian dan bersuara terhadap KPK,” pungkasnya.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs