Jakarta, Aktual.com – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah pusat mengkaji lanjut terkait rencana pemberian izin mudik pada masa lebaran 2021.
Jika pemberian izin mudik tetap dilakukan, Sultan meminta, agar pemerintah memperpendek masa liburan lebaran tahun ini.
“Masa libur itu bisa dipersingkat, jika biasanya libur sampai seminggu, nanti bisa dibuat 2 sampai 3 hari saja untuk silaturahmi keluarga,” ujar Sultan, Rabu (17/3).
Sultan menilai di masa pandemi masih berlangsung dan kasus masih fluktuatif saat ini, belum waktunya pemerintah memberi ruang layaknya situasi sudah kembali normal. Karena fakta di lapangan kasus baru penularan Covid-19 terus bertambah.
“Belum waktunya kita menumbuhkan kondisi yang (seolah olah) normal, karena kasus masih fluktuatif, kita harus bijak,” ujar Sultan.
Sejumlah kebijakan modifikasi menurut Sultan penting dipersiapkan demi menekan kasus saat mudik nanti. Khususnya bagi pelaku perjalanan yang saat ini belum bisa terawasi secara merata.
Sultan menilai, hal paling sulit dalam mengontrol pelaku perjalanan selama ini ketika mereka menggunakan kendaraan pribadi. Berbeda dengan mereka yang melakukan perjalanan dengan kereta api atau pesawat.
“Yang memakai mobil pribadi ini tidak ada yang mengawasi,” ujarnya.
Sultan HB X menilai, mobilitas penduduk tentu akan meningkat pesat ketika mudik itu diijinkan.
“Sekarang bagaimana bisa mengontrol bahwa pelaku mudik ini bisa mematuhi protokol kesehatan,” kata Sultan.
Kementerian Perhubungan menyatakan tidak melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini. Terkait mudik Lebaran, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa soal mudik lebaran nanti masih dalam pembahasan.
Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan apakah mudik akan kembali dilarang seperti tahun lalu atau akan dibuka kembali.
“Sejauh ini untuk kebijakan terkait mudik lebaran masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian/lembaga terkait,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (16/3).(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i